Alur Penonaktifan PTK di Simpatika

Alur penonaktifan PTK di Simpatika. Langkah-langkah ini dijalani oleh Admin Madrasah/ Sekolah maupun Kantor Kemenag yang ingin menonaktifkan PTK. Beperapa alasan menonaktifkan adalah dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.

Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Madrasah/Sekolah :

  • Petugas Madrasah/Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada https://simpatika.kemenag.go.id/ dan mencetak surat :
    • SM04a untuk PTK Guru dan Pegawai
    • SM04b untuk PTK Kepala Madrasah/Sekolah
  • Petugas Madrasah/Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Kantor Kemenag
  • Admin Kantor Kemenag melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
  • Admin Kantor Kemenag mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK ( SM05)

Sedangkan untuk Non-Aktif PTK Pengawas Madrasah/Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Kantor Kemenag.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu