CPNS Kemenag 2024 | Download Formasi PDF

Kementerian Agama melalui surat pengumuman nomor P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024 mengumumkan secara resmi CPNS Kemenag 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenag 2024, Muhammad Ali Ramdhani.

Formasi CPNS Kementerian Agama 2024 tersebut berdasarkan surat menteri PANRB Nomor B/1007/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip
Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Rincian Formasi dan Penghasilan PNS Kemenag

  1. Alokasi kebutuhan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 20.772, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini; dan
  2. Rentang penghasilan adalah sebagai berikut:
    a. PNS Golongan II, Rp. 2.485.900 – Rp. 5.187.900; dan
    b. PNS Golongan III, Rp. 2.785.700 – Rp. 6.104.700

Kebutuhan Formasi CPNS Kementerian Agama 2024

Kemenag telah menetapkan dua jenis formasi CPNS, yaitu formasi Umum dan Formasi Khusus. Adapun lebih jelasnya tentang formasi umum dan khusus adalah sebagai berikut:

  1. Kebutuhan Umum, kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kebutuhan Khusus, kebutuhan yang dialokasikan bagi:
    a. Putra/Putri Lulusan Terbaik, dengan ketentuan pelamar merupakan lulusan berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang memiliki jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), yang berasal dari:
    1) Perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
    2) Perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
    b. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
    c. Putra/Putri Papua, dengan ketentuan pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
    d. Putra/Putri Kalimantan, dengan ketentuan pelamar diperuntukan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Persyaratan CPNS 2024

1. Persyaratan Umum

  1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
    • a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
    • b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    • c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    • d. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
    • e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    • f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
      • 1) Pelamar Iulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah;
      • 2) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:
        • a) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau
          kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan
        • b) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan
          teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
      • 3) Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah.
    • g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    • h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    • i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama;
    • j. Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
    • k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
    • l. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) serta usia pelamar tersebut sesuai dengan angka 1 huruf a;
    • m. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan
    • n. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

2. Persyaratan Khusus CPNS Kemenag

  1. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran (PMQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 30 Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang;
  2. Jabatan Pengembang Tafsir Al-Quran (PTQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 10 Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang;
  3. Jabatan Penghulu, wajib beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki;
  4. Jabatan Penyuluh Agama, wajib beragama sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar; dan
  5. Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal, wajib beragama Islam

Download File Formasi CPNS Kemenag 2024

Berikut ini adalah file PDF formasi CPNS Kementerian Agama tahun 2024. Link pertama langsung merujuk pada website Kementerian Agama dan link alternatif ke Google Drive. SIlahkan gunakan akses download yang stabil dan aman.

Sedangkan tata cara pendaftaran, beserta dengan dokumen pendaftaran dalam bentuk file docx Microsoft Word dapat anda unduh di sini.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu