Daftar Upah Minimum Provinsi 2022

Upah minimum 2022 kembali diperbaharui. Dengan melonggarnya protokol kesehatan dan kembalinya menggeliat dan meroketnya perekonomian Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis daftar upah minimum provinsi 2022 yang baru.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia. Dengan besaran upah Rp 4.641.854. Kemudian disusul provinsi Papua dengan UMP sebesar Rp 3.561.932.

Belum lagi kalau ditambah dengan perhitungan lembur, tentunya buruh akan mendapatkan upah yang lebih dari UMP. Walaupun perhitungan lembur atau perhitungan overtime di masing-masing perusahaan tidak sama.

Memang ada perusahaan yang menetapkan perhitungan lember per jam tinggi, namun masih ada juga yang hitungan lembur masih rendah. Walaupun begitu, upah lembur per jam masih cukup relevan untuk menambah income dan semangat pekerja.

Bagi karyawan atau buruh harian yang mendapatkan upah dengan perhitungan gaji karyawan harian, tentunyajuga akan terimbas dengan UMP ini.

Pada penetapan upah minimum provinsi tahun 2022 ini, ternyata provinsi Jawa Tengah menempati posisi terakhir. Upah minimum provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 1.813.011 sedikit lebih rendah dari UMP Provinsi DIY sebesar Rp 1.840.951 dan provinsi Jawa Barat Rp 1.841.487.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini perincian data Upah Minimum Provinsi tahun 2022 se Indonesia.

Sumatera

  1. Aceh menjadi Rp 3.166.460 dari Rp 3.165.031
  2. Sumatera Utara menjadi Rp 2.552.609 dari Rp 2.499.423
  3. Sumatera Barat menjadi Rp 2.512.539 dari Rp 2.484.041
  4. Kepulauan Riau menjadi Rp 3.144.466 dari Rp 3.005.460
  5. Bangka Belitung menjadi Rp 3.264.884 dari Rp 3.230.023
  6. Riau menjadi Rp 2.938.564 dari Rp 2.888.564
  7. Bengkulu menjadi Rp 2.238.094 dari Rp 2.215.000
  8. Sumatera Selatan tetap Rp 3.144.446 (tidak ada kenaikan)
  9. Jambi menjadi Rp 2.649.034 dari Rp 2.630.162
  10. Lampung menjadi Rp 2.440.486 dari Rp 2.432.001

Jawa-Bali

  1. Banten menjadi Rp 2.501.203 dari Rp 2.460.996
  2. DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854 dari Rp 4.452.724
  3. Jawa Barat menjadi Rp 1.841.487 dari Rp 1.810.351
  4. Jawa Tengah menjadi Rp 1.813.011 dari Rp 1.798.979
  5. DIY menjadi Rp 1.840.951 dari Rp 1.765.000
  6. Jawa Timur menjadi Rp 1.891.567 dari Rp 1.868.777
  7. Bali menjadi Rp 2.516.971 dari Rp 2.494.000

Nusa Tenggara

  1. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 2.207.212 dari Rp 2.183.883
  2. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 1.975.000 dari Rp 1.950.000

Kalimantan

  1. Kalimantan Barat menjadi Rp 2.434.328 dari Rp 2.399.698
  2. Kalimantan Tengah menjadi Rp 2.922.516 dari Rp 2.903.144
  3. Kalimantan Selatan menjadi Rp 2.906.473 dari Rp2.877.448
  4. Kalimantan Timur menjadi Rp 3.014.497 dari Rp 2.981.378
  5. Kalimantan Utara menjadi Rp 3.310.723 dari Rp 3.000.804

Sulawesi

  1. Sulawesi Barat tetap Rp 2.678.863 (tidak ada kenaikan)
  2. Sulawesi Tengah menjadi Rp 2.390.739 dari Rp 2.303.711
  3. Sulawesi Tenggara menjadi Rp 2.710.595 dari Rp 2.552.014
  4. Sulawesi Utara tetap Rp 3.310.723 (tidak ada kenaikan)
  5. Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876 (tidak ada kenaikan)
  6. Gorontalo menjadi Rp 2.800.580 dari Rp 2.788.826

Maluku

  1. Maluku menjadi Rp 2.618.312 dari Rp 2.604.960
  2. Maluku Utara menjadi Rp 2.862.231 dari Rp 2.721.530

Papua

  1. Papua menjadi Rp 3.561.932 dari Rp 3.516.700
  2. Papua Barat menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 3.134.600
UMP 2022 SE INDONESIA

Demikianlah, daftar upah minimum provinsi se Indonesia. Patut kita syukuri bersama, bahwa terdapat kenaikan upah. Alhamdulillah. Semoga lebih berkah.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu