Upah minimum 2022 kembali diperbaharui. Dengan melonggarnya protokol kesehatan dan kembalinya menggeliat dan meroketnya perekonomian Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis daftar upah minimum provinsi 2022 yang baru.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia. Dengan besaran upah Rp 4.641.854. Kemudian disusul provinsi Papua dengan UMP sebesar Rp 3.561.932.
Belum lagi kalau ditambah dengan perhitungan lembur, tentunya buruh akan mendapatkan upah yang lebih dari UMP. Walaupun perhitungan lembur atau perhitungan overtime di masing-masing perusahaan tidak sama.
Memang ada perusahaan yang menetapkan perhitungan lember per jam tinggi, namun masih ada juga yang hitungan lembur masih rendah. Walaupun begitu, upah lembur per jam masih cukup relevan untuk menambah income dan semangat pekerja.
Bagi karyawan atau buruh harian yang mendapatkan upah dengan perhitungan gaji karyawan harian, tentunyajuga akan terimbas dengan UMP ini.
Pada penetapan upah minimum provinsi tahun 2022 ini, ternyata provinsi Jawa Tengah menempati posisi terakhir. Upah minimum provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 1.813.011 sedikit lebih rendah dari UMP Provinsi DIY sebesar Rp 1.840.951 dan provinsi Jawa Barat Rp 1.841.487.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini perincian data Upah Minimum Provinsi tahun 2022 se Indonesia.
Sumatera
Jawa-Bali
Nusa Tenggara
Kalimantan
Sulawesi
Maluku
Papua
Demikianlah, daftar upah minimum provinsi se Indonesia. Patut kita syukuri bersama, bahwa terdapat kenaikan upah. Alhamdulillah. Semoga lebih berkah.