Download Logo Bawaslu | CDR, PNG, JPEG, PDF, AI

File download dalam berbagai jenis atau tipe file baik bitmap maupun vektor untuk logo Bawaslu tersedia gratis di farazinux.com. Kualitas file bitmap yang kami berikan juga dalam resolusi tinggi full HD. Sehingga akan sangat cocok anda gunakan untuk desain publikasi.

File bitmap yang kami sediakan berupa JPEG, PNG dan PDF. Sedangkan tipe file vektor juga tersedia dalam bentuk file CDR dan Ai. Untuk file CDR dapat anda buka dan olah dengan menggunakan aplikasi CorelDraw X5 atau yang lebih baru.

Sejarah Singkat Bawaslu

1. Bawaslu Pra Reformasi

Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Yaitu, lembaga pengawas independen yang mengawasi penyelenggaraan pemilu (pemilihan umum) di Indonesia. Mengutip dari laman Wikipedia Indonesia, berikut ini adalah sejarah singkat Bawaslu.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.

2. Bawaslu Pasca Reformasi

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

Daftar Anggota Bawaslu Periode 2022 – 2027

Berikut ini merupakan daftar lima orang anggota Bawaslu RI yang telah dilantik oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada hari Selasa, 12 April 2022 di Istana Negara.

  1. Rahmat Bagja, S.H., LL.M. (Ketua)
  2. Puadi, S.Pd., M.M.
  3. Totok Haryono, S.H.
  4. Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H.
  5. Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H.

Berikut ini adalah link download logo Bawaslu terbaru. Silahkan klik download di sebelah kanan dari jenis file yang ingin anda unduh.

logo bawaslu terbaru
cdrLogo Bawaslu CDR (CorelDraw X5 atau yang lebih baru)
jpegLogo Bawaslu JPEG
pngLogo Bawaslu PNG
pdfLogo Bawaslu PDF
Logo Bawaslu Ai (Adobe Illustrator)

Demikianlah link download logo Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia dalam berbagai jenis file.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu