
Jakarta, 26 Agustus 2025 — Pemerintah Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah, sebuah lembaga negara baru yang akan secara khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kementerian ini akan menggantikan peran Kementerian Agama yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengelolaan kedua ibadah tersebut.
Pembentukan kementerian ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyetujui pengesahan RUU tersebut secara bulat. Saat dimintai persetujuan oleh pimpinan sidang, seluruh fraksi memberikan jawaban tegas: “Setuju.”
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam paparannya menyampaikan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan hasil kesepakatan bersama antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Panja Pemerintah. Kesepakatan itu mencakup pembentukan kelembagaan baru berbentuk kementerian yang akan menjadi pusat pelayanan terpadu atau one stop service untuk seluruh urusan haji dan umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian tersebut,” kata Marwan dalam siaran langsung TVR Parlemen.
Tak hanya soal kewenangan administratif, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah juga akan melibatkan pengalihan seluruh sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur dari instansi terkait ke dalam kementerian baru tersebut. Termasuk di antaranya adalah unit-unit pelaksana teknis dan fasilitas operasional yang selama ini berada di bawah koordinasi Kementerian Agama.
“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah,” tambah Marwan Dasopang.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Utamanya dalam menyikapi tantangan administratif dan logistik yang semakin kompleks.
Sebelum diresmikan menjadi kementerian, pengelolaan haji dan umrah sempat dialihkan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). BP Haji adalah lembaga yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal masa pemerintahannya. BP Haji dirancang sebagai entitas yang secara khusus menangani teknis penyelenggaraan haji mulai 2026.
Namun, dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR menilai bahwa penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan struktur kelembagaan yang lebih kuat. Sehingga disepakati bahwa BP Haji akan ditingkatkan statusnya menjadi sebuah kementerian.
Langkah ini juga dianggap sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji dan umrah, serta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.
Meski kementerian telah resmi dibentuk, pemerintah belum mengumumkan siapa yang akan menjadi Menteri Haji dan Umrah pertama. Namun, berbagai spekulasi sudah mulai bermunculan, termasuk nama-nama tokoh yang selama ini aktif dalam urusan haji dan keagamaan.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh pembentukan kementerian ini dan akan segera mengambil langkah-langkah administratif untuk pengoperasiannya.
“Kementerian ini akan segera difungsikan, dan regulasi turunannya akan segera disusun untuk mendukung pelaksanaan tugasnya,” ujar Supratman.
Dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, masyarakat Indonesia, khususnya calon jemaah haji dan umrah, diproyeksikan akan menerima layanan yang lebih terintegrasi. Sistem one stop service memungkinkan proses pendaftaran, pembekalan, hingga keberangkatan dan kepulangan jemaah dilakukan dalam satu atap.
Selain itu, kementerian ini juga diharapkan mampu menjalin kerja sama yang lebih kuat dengan pemerintah Arab Saudi. Termasuk dalam hal kuota, akomodasi, dan layanan di Tanah Suci.
Reformasi ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Termasuk ormas Islam dan lembaga haji swasta yang selama ini menjadi mitra pemerintah.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menandai era baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam yang ingin menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
Dengan landasan hukum yang kuat dan dukungan politik dari DPR serta pemerintah, Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu membawa perubahan signifikan. Selain itu, menjadi model pengelolaan ibadah haji yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.