Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 1444 H (SE MenpanRB Nomor 6 Tahun 2023)

Jam kerja Ramadhan 2023 – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2023 tentang Jan Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hiriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Maksud dari surat edaran tersebut adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Sehingga SE MenpanRB ini dapat dijadikan acuan jam kerja bulan Ramadhan di instansi pemerintah.

Sebelumnya juga telah kami bagikan edaran pelaksanaan KBM pada Madrasah di bulan Ramadhan. Melanjutkan dari edaran tersebut, berikut adalah ketetapan pemerintah tentang jam kerja PNS dan PPPK (ASN) termasuk untuk sekolah dan madrasah.

Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M

1. Jam Kerja ASN 5 Hari Kerja

1.Hari Senin s.d. Kamis08.00 – 15.00
Istirahat12.00 – 12.30
2.Hari Jum’at08.00 – 15.30
Istirahat11.30 – 12.30

2. Jam Kerja ASN 6 Hari Kerja

1.Hari Senin s.d. Kamis dan Sabtu08.00 – 14.00
Istirahat12.00 – 12.30
2.Hari Jum’at08.00 – 14.30
Istirahat11.30 – 12.30

Penjelasan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2023

  • Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
  • Jam kerja ASN tersebut sesuai dengan zona waktu masing-masing (WIB, WITA, WIT).
  • Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Silahkan klik tombol download di bawah ini untuk mengunduh surat edaran Permenpan RB nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 H.

Kita juga dapat membaca langsung SE Menpan RB Nomor 6 tahun 2023 di bawah ini.

Demikianlah jam kerja ramadhan 2023 sesuai dengan surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 tahun 2023. Semoga di bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M ini kita dapat meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Amin.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu