Kuota jemaah haji tahun 2025 telah resmi ditetapkan dalam KMA Nomor 1196 Tahun 2024. Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut jumlah kuota Haji Indonesia 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 juga mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2024). Sehingga hal ini juga merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji.
Adapun rincian kuota jemaah haji tahun 1446 H / 2025 M per Provinsi adalah sebagai berikut:
Dari data di atas, calon jemaah haji terbesar adalah dari Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 38.723 jemaah. Disusul Provinsi Jawa Timur dengan jumlah calon jemaah haji 35.152 dan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 30.377 calon jemaah haji.
Sementara Provinsi Bali (698 jemaah) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (668 jemaah) merupakan 2 provinsi dengan jumlah calon jemaah haji paling sedikit di tahun 2025.
Walaupun terdapat penurunan biaya, namun tentu kita tetap berharap pelayanan haji tahun 2025 ini akan semakin lebih baik. Amin ya Rabbal alamin.