Presiden Prabowo Subianto Tetapkan PP No. 11 Tahun 2025: THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP ini mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yaitu terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.

Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN 2025

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Adapun untuk pensiunan, mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima secara rutin.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Dibayarkan pada saat awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

Dengan pencairan THR yang lebih awal, diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Termasuk keperluan mudik dan kebutuhan pokok lainnya. Sementara itu, pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni bertujuan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di awal tahun ajaran baru.

Dukungan Pemerintah dalam Kebijakan THR dan Gaji ke-13

Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh beberapa menteri yang turut memberikan keterangan terkait kebijakan ini, antara lain:

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
  • Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya PP No 11 Tahun 2025 ini, pencairan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Yakni melalui peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu