
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam merencanakan aktivitas kerja dan liburan di tahun mendatang.
Penerbitan SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Dengan adanya penetapan jadwal yang pasti sejak jauh hari, masyarakat dapat mengatur rencana liburan, pulang kampung, atau agenda keluarga lainnya dengan lebih matang.
Berdasarkan SKB Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025, total hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 adalah 25 hari. Rinciannya adalah 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tanggal untuk hari-hari besar keagamaan seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha akan ditetapkan lebih lanjut melalui keputusan Menteri Agama, sesuai dengan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025.
SKB Tiga Menteri ini juga mengatur beberapa poin penting terkait pelaksanaan hari libur dan cuti bersama:
Berikut adalah daftar lengkap 17 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
Sementara itu, berikut adalah 8 hari cuti bersama yang bisa Anda manfaatkan untuk berlibur lebih lama:
Klik tombol download di bawah ini untuk mengunduh SKB 3 Menteri tentang Libur dan Cuti Bersama tahun 2026.
Dengan adanya SKB ini, kini Anda memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan liburan atau aktivitas lainnya di tahun 2026. Jadi, manfaatkanlah momen ini sebaik mungkin!