SKB 3 Menteri Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Dirilis!

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam merencanakan aktivitas kerja dan liburan di tahun mendatang.

Penerbitan SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Dengan adanya penetapan jadwal yang pasti sejak jauh hari, masyarakat dapat mengatur rencana liburan, pulang kampung, atau agenda keluarga lainnya dengan lebih matang.

Total Hari Libur dan Cuti Bersama 2026

Berdasarkan SKB Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025, total hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 adalah 25 hari. Rinciannya adalah 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Penetapan tanggal untuk hari-hari besar keagamaan seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha akan ditetapkan lebih lanjut melalui keputusan Menteri Agama, sesuai dengan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025.

Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui

SKB Tiga Menteri ini juga mengatur beberapa poin penting terkait pelaksanaan hari libur dan cuti bersama:

  • Pelayanan Publik: Unit kerja atau perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, PLN, PDAM, perbankan, dan transportasi, diminta untuk tetap beroperasi. Mereka wajib mengatur penugasan karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama untuk memastikan pelayanan tetap berjalan normal.
  • Cuti Tahunan: Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi karyawan swasta. Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Wewenang Perusahaan Swasta: Pelaksanaan cuti bersama bagi karyawan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan jadwal sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026

Berikut adalah daftar lengkap 17 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:

  • 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H
  • 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
  • 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
  • 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026

Sementara itu, berikut adalah 8 hari cuti bersama yang bisa Anda manfaatkan untuk berlibur lebih lama:

  • 16 Februari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
  • 15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Iduladha 1447 H
  • 24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Download SKB 3 Menteri – Libur dan Cuti Bersama 2026

Klik tombol download di bawah ini untuk mengunduh SKB 3 Menteri tentang Libur dan Cuti Bersama tahun 2026.

Dengan adanya SKB ini, kini Anda memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan liburan atau aktivitas lainnya di tahun 2026. Jadi, manfaatkanlah momen ini sebaik mungkin!

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu