Ramadhan 1443 H / 2022 telah tiba. Seluruh umat Islam bersuka cita dalam menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan.
Pemerintah termasuk di dalamnya Kementerian Agama telah mengatur jam belajar siswa di bulan Ramadhan. Demikian pula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah juga telah membuat surat edaran berkaitan dengan pedoman penyusunan kalender pendidikan pada bulan suci Ramadhan 1443 H.
Hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak melalui Seksi Pendidikan Madrasah. Sudah informasikan bahwasanya pengaturan jam mengajar pada madrasah (MI, MTs, MA, dan RA) se Kabupaten Demak.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 672 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Dengan ini kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
Surat resminya silahkan dibaca dan didownload di kolom di bawah ini.