
Salah satu isu yang menarik perhatian adalah pemberian THR driver ojol 2025 yang menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan aplikator, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi serta kurir online. Menjelang Idulfitri 2025, perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) semakin meningkat. Imbauan ini dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga keberlanjutan industri oleh para ekonom.
Para pengemudi ojol dan kurir online yang telah bekerja keras sepanjang tahun tentu berharap mendapatkan apresiasi dari perusahaan aplikator. Dengan adanya BHR ini, diharapkan mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih sejahtera. Namun, di sisi lain, industri digital berbasis aplikasi memiliki karakteristik unik yang berbeda dari perusahaan konvensional, sehingga perlu adanya keseimbangan dalam kebijakan yang dikeluarkan.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengapresiasi keputusan pemerintah yang hanya memberikan aturan berupa imbauan, bukan kewajiban yang bersifat mengikat. Menurutnya, jika bonus ini diwajibkan secara paksa layaknya perusahaan konvensional, maka akan berdampak negatif terhadap fleksibilitas industri digital ini.
“Jika dipaksa layaknya perusahaan konvensional, maka fleksibilitas yang merupakan nilai lebih dari industri ini justru akan hilang. Peran industri ini sebagai pencipta lapangan kerja dan konektor berbagai bisnis lain akan terkendala. Apalagi di saat ancaman tsunami PHK, penurunan daya beli, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi,” ujar Wijayanto dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan industri agar tercipta kebijakan yang sesuai dengan model bisnis digital ini. “Saya yakin aplikator mempunyai niat baik untuk mengeluarkan kebijakan yang adil terkait BHR ini. Yang paling penting adalah, para pihak harus terus berkomunikasi, untuk menemukan format bisnis model industri yang terbaik,” tambahnya.
Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai akan diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir online paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, besaran bonus ini dibagi menjadi tiga kategori:
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mitra pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam industri transportasi digital. Namun, tetap diperlukan keseimbangan agar kebijakan ini tidak memberatkan aplikator, sehingga ekosistem bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan aplikator, serta para mitra pengemudi dan kurir online, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak. Semoga anda termasuk yang mendapatkan THR driver ojol 2025. Amin. Silahkan ikuti kami di Farazinux Google News untuk dapat mendapatkan berita terbaru.