Cara Daftar Seleksi PNS dan PPPK Kemenag 2023

Cara daftar PNS dan PPPK – Kementerian Agama RI secara resmi telah mengumumkan formasi kebutuhan PNS dan PPPK 2024. Untuk persyaratan lengkapnya silahkan anda baca dengan klik di sini.

Sedangkan tata cara pendaftaran PNS dan PPPK Kementerian Agama tahun 2023 ini dapat anda baca di bawah ini. Anda juga dapat mengunduh format dokumen persyaratan dalam file DOCX Microsoft Word agar lebih mudah dengan klik pada tautan di bawah ini.

Tata Cara Pendaftaran PNS dan PPPK

a.  Pembuatan Akun pada SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

b.  Pemilihan Formasi Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Dokumen Persyaratan

Umum

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format docx dapat anda unduh di sini);
  2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
  4. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
  5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
  6. Surat keterangan kerja yang relevan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023);
  7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format docx Microsoft Word silahkan unduh di sini);
  8. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format docx word silahkan unduh di sini);
  9. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format word docx silahkan download di sini);

Khusus

Bagi  kriteria  pelamar  khusus  mengunggah  surat  keterangan  aktif  bekerja  saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan melampirkan :

  1. Bukti Kartu Indentitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan guru;
  2. Bukti profil dosen dari EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan dosen;
  3. Bukti profil penyuluh agama dari e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan penyuluh agama; dan
  4. Sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama bagi pelamar jabatan pentashih mushaf Al-Qur’an.

Upload / Unggah Dokumen

  • Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.
  • Dokumen yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi e-meterai sesuai panduan pada aplikasi SSCASN.

Demikianlah cara daftar PNS dan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2023. Semoga anda menjadi bagian dari abdi negara melalui Kementerian Agama. Amin ya Rabbal Alamin.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu