Persyaratan CPNS dan PPPK Kementerian Agama Tahun 2023

Persyaratan CPNS dan PPPK – CPNS dan PPPK merupakan bagian dari ASN. Kementerian Agama pada tahun 2023 ini membuka lowongan CPNS maupun P3K.

Adapun persyaratan untuk mengajukan lamaran PPPK maupun CPNS silahkan anda baca di bawah ini. Baik kriteria pelamar, persyaratan umum yang harus dimiliki oleh pelamar dan persyaratan khusus. Sedangkan tata cara pendaftaran dapat anda baca dengan klik di sini.

Kriteria Pelamaran

  • Pelamar Umum
    • Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
  • Pelamar Khusus
    • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
    • Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:
    • 2  (dua)  tahun  untuk  jenjang  asisten  ahli  kualifikasi  pendidikan  Strata  Dua  (S-2/ Magister); dan
    • 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
  10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
  11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

Persyaratan Khusus CPNS dan PPPK

Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.

Demikianlah persyaratan CPNS dan PPPK Kementerian Agama tahun 2023. Semoga anda segera dapat bergabung menjadi abdi negara di lingkungan kerja Kementerian Agama.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu