Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan 2022 sesuai Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022

Dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa selama Ramadhan 1443 H / 2022 M ASN akan bekerja sekitar 7 jam dalam sehari. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan instansi pemerintahan.

Rincian jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 2022 atau jadwal kerja ASN di bulan Ramadhan bulan puasa 2022 adalah sebagai berikut :

Instansi 5 Hari Kerja

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2022 menjadi pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30. Sedangkan pada hari Jum’at jam kerja ASN Ramadhan 2022 pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30.

Instansi 6 Hari Kerja

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30.

Untuk hari Jum’at, jam kerja ASN pada bulan Ramadhan tahun 2022 mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Dengan demikian, maka jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 hijriyah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Untuk guru PNS madrasah di kabupaten Demak menyesuaikan edaran dari Kasi Penmad dan Kasi Pai masing-masing ya. 

Untuk SE MenpanRB Nomor 11 Tahun 2022 silahkan unduh di sini

Download Surat Edaran Kasi Penmad tentang Jam Mengajar Guru PNS Madrasah dapat diunduh di halaman unduh atau klik di sini

One thought on “Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan 2022 sesuai Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Sejenis