Juknis BOS 2024 | Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024

Juknis BOS 2024 – Kementerian Agama tertanggal 2 Januari 2024 telah menerbitkan juknis pengelolaan dana BOS untuk RA dan madrasah. Petunjuk teknis (Juknis) BOS tersebut berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 13 tahun 2024.

Dana BOS pada RA dan madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah petunjuk teknis pengelolaan dana BOS pada RA dan madrasah.

Tujuan Dana BOS

Adapun tujuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah adalah sebagai berikut:

  1. membantu biaya operasional penyelenggaraan RA dan madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. membantu biaya operasional penyelenggaraan RA dan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP) yang menjadi tanggungjawab satuan pendidikan;
  3. membantu biaya operasional penyelenggaraan RA dan madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning, dan
  4. membantu biaya operasional penyelenggaraan RA dan madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan RA dan madarasah.

Tim BOP dan BOS Tingkat RA / Madrasah

Penangungjawab BOP/ BOS RA/ Madrasah

Penanggungjawab pengelolaan dana BOP adalah kepala RA. Sedangkan penanggungjawab pengelolaan dana BOS adalah kepala madrasah.

Tim Pelaksana BOP/ BOS RA/ Madrasah

Adapun tim pelaksana pengelolaan dana BOP/ BOS adalah sebagai berikut:

  • Bendahara pengeluaran pada madrasah negeri;
  • Pendidik/ tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala RA/ Madrasah untuk bertanggungjawab dalam mengelola dana;
  • Pendidik/ tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai operator pengolah data; dan
  • 1 (satu) orang dari unsur komite madrasah dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/ wali siswa selain anggota/ pengurus komite madrasah.

Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Madrasah

  • Memastikan kebenaran data siswa yang diinput pada EMIS;
  • Membaca, memahami dan melaksanakan pengelolaan dana BOP dan BOS madrasah sesuai dengan petunjuk teknis;
  • Menyusun RKAM yang mengacu pada hasil EDM. Bagi madrasah yang sudah mendapatkan pelatihan/ bimtek EDM dan e-RKAM, wajib mengisi RKAM dan EDM dengan menggunakan aplikasi e-RKAM;
  • Mengumumkan rencana penggunaan dana BOP dan BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
  • Mengumumkan besaran dana BOP dan BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara dan Komite Madrasah;
  • Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOP dan BOS secara periodik yang ditandatangani oleh kepala RA atau kepala madrasah;
  • Kepala RA/ madrasah dan bendahara bertanggungjawab atas penggunaan dana BOP/ BOS di luar ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis;
  • Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  • Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan diarsipkan dengan rapi.

Format Surat Persyaratan Pengajuan Dana BOS

Format RKAM Manual BOS 2024

Download Juknis BOS 2024

Berikut ini adalah link download petunjuk tenis pengelolaan dana BOS 2024. Silahkan klik button atau tombol download di bawah ini. Anda juga dapat membaca langsung pada iframe di bawah ini.

Demikianlah Juknis BOS tahun 2024 untuk dapat dipedomani satuan pendidikan RA dan madrasah.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu