Juknis BOS 2024 – Kementerian Agama tertanggal 2 Januari 2024 telah menerbitkan juknis pengelolaan dana BOS untuk RA dan madrasah. Petunjuk teknis (Juknis) BOS tersebut berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 13 tahun 2024.
Dana BOS pada RA dan madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah petunjuk teknis pengelolaan dana BOS pada RA dan madrasah.
Adapun tujuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah adalah sebagai berikut:
Penanggungjawab pengelolaan dana BOP adalah kepala RA. Sedangkan penanggungjawab pengelolaan dana BOS adalah kepala madrasah.
Adapun tim pelaksana pengelolaan dana BOP/ BOS adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah link download petunjuk tenis pengelolaan dana BOS 2024. Silahkan klik button atau tombol download di bawah ini. Anda juga dapat membaca langsung pada iframe di bawah ini.
Demikianlah Juknis BOS tahun 2024 untuk dapat dipedomani satuan pendidikan RA dan madrasah.