Formasi P3K Kemenag 2022 – Tanggal 20 Desember 2022 Kementerian Agama melalui surat pengumuman Sekjen Kementerian Agama Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022. Pada pengumuman tersebut, Kementerian Agama membuka lowongan formasi Calon PPPK untuk guru dan JFT lainnya.
Dengan dibukanya formasi PPPK Kementerian Agama ini memberikan angin segar kepada seluruh warga negara Indonesia untuk turut serta menjadi bagian dari abdi negara. Persyaratan dan ketentuannya adalah sebagai berikut.
Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan. Ketentuan diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022.
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
Kementerian Agama telah menentukan time schedule atau jadwal pelaksanaan seleksi. Mulai dari pengumuman publik, pendaftaran sampai dengan seleksi dan pengumuman hasil seleksi. Untuk lebih lengkapnya silahkan klik pada tautan di bawah ini.
Anda dapat mengunduh format surat lamaran calon P3K Kemenag pada link di bawah ini. Pada link tersebut juga terdapat lampiran surat lamaran. Lampiran-lampiran surat lamaran calon P3K meliputi Surat Pernyataan Bebas dari Narkoba atau Napza. Surat pernyataan cinta NKRI. dan surat izin suami/ istri.
Demikianlah informasi pengenai dibukanya seleksi Calon PPPK Kementerian Agama 2022/ 2023. Selamat mengikuti seleksi, semoga anda termasuk yang terpilih menjadi bagian dari Keluarga Besar Kementerian Agama.