Pengumuman Resmi Kemenag Buka Formasi P3K Guru dan JFT 2022/2023

Formasi P3K Kemenag 2022 – Tanggal 20 Desember 2022 Kementerian Agama melalui surat pengumuman Sekjen Kementerian Agama Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022. Pada pengumuman tersebut, Kementerian Agama membuka lowongan formasi Calon PPPK untuk guru dan JFT lainnya.

Dengan dibukanya formasi PPPK Kementerian Agama ini memberikan angin segar kepada seluruh warga negara Indonesia untuk turut serta menjadi bagian dari abdi negara. Persyaratan dan ketentuannya adalah sebagai berikut.

Kriteria Pelamar P3K Kemenag

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)
    Pelamar Eks – THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu dibuktikan dengan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.
  2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
    Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. Selain itu pelamar juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelamar Lainnya
    Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas. Pelamar lainnya wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum P3K Kemenag

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
    A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
    B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
    C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Daftar Persyaratan Khusus Seleksi P3K Kemenag

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan. Ketentuan diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022.

Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CP3K Kemenag

Kementerian Agama telah menentukan time schedule atau jadwal pelaksanaan seleksi. Mulai dari pengumuman publik, pendaftaran sampai dengan seleksi dan pengumuman hasil seleksi. Untuk lebih lengkapnya silahkan klik pada tautan di bawah ini.

Format Surat Lamaran P3K Kemenag

Anda dapat mengunduh format surat lamaran calon P3K Kemenag pada link di bawah ini. Pada link tersebut juga terdapat lampiran surat lamaran. Lampiran-lampiran surat lamaran calon P3K meliputi Surat Pernyataan Bebas dari Narkoba atau Napza. Surat pernyataan cinta NKRI. dan surat izin suami/ istri.

Demikianlah informasi pengenai dibukanya seleksi Calon PPPK Kementerian Agama 2022/ 2023. Selamat mengikuti seleksi, semoga anda termasuk yang terpilih menjadi bagian dari Keluarga Besar Kementerian Agama.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu