Cara Cek Status Kepesertaan Tapera

Cara cek status tapera – BP Tapera adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera. Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang cara cek status kepesertaan Tapera berikut ini adalah beberapa hal tentang Tapera yang perlu kita pahami.

Siapa Saja yang Menjadi Peserta Tapera?

Berdasarkan UU No. 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa:

  1. Peserta Tapera adalah setiap warga negara indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan;
  2. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan;
  4. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta;
  5. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta;
  6. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Apa Hak Peserta Tapera?

Peserta berhak untuk:

  1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
  6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Kewajiban Apa Saja yang Harus Dilaksanakan Peserta Tapera?

Peserta memiliki kewajiban, yaitu:

  1. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera;
  2. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan;
  3. Peserta Pekerja wajib menginformasikan kepada Pemberi kerja jika pensiun dini, mengundurkan diri dan mutasi ke tempat kerja lainnya. Jika Pekerja meninggal, maka Ahli Waris wajib menginfromasikan kepada Pemberi Kerja.

Berapa Besaran Iuran Tapera?

Potongan Tapera sebesar 3% dengan rincian pihak yang membayar adalah
– 2,5% dari Pekerja; dan
– 0,5% dari Pemberi Kerja

Pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Saldo Bapertarum yang sebelumnya sudah dilakukan pembayaran oleh ASN, akan menjadi saldo awal Tapera.

Kapan Tapera Bisa Dicairkan?

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

  1. Telah pensiun bagi Pekerja;
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;
  3. Peserta meninggal dunia; dan
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Langkah-langkah Cek Status Kepesertaan Tapera

Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek status kepesertaan tapera. Sebelum membuka link untuk cek kepesertaan tapera, silahkan siapkan data nomor NIK atau nomor KTP anda.

  1. Buka link cek kepesertaan tapera di https://sitara.tapera.go.id/check;
  2. Masukkan data NIK pada kolom NIK;
  3. Klik tombol cek Kepesertaan.

Setelah menunggu beberapa saat, maka akan ditampilkan apakah NIK tersebut sudah terdaftar pada kepesertaan tapera atau belum. Demikianlah cara dan beberapa hal yang sering ditanyakan terkait dengan informasi tapera.

Artikel Sejenis

sepi ing pamrih, rame ing gawe

Menu