Cara cek status tapera – BP Tapera adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera. Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang cara cek status kepesertaan Tapera berikut ini adalah beberapa hal tentang Tapera yang perlu kita pahami.
Berdasarkan UU No. 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa:
Peserta berhak untuk:
Peserta memiliki kewajiban, yaitu:
Potongan Tapera sebesar 3% dengan rincian pihak yang membayar adalah
– 2,5% dari Pekerja; dan
– 0,5% dari Pemberi Kerja
Pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Saldo Bapertarum yang sebelumnya sudah dilakukan pembayaran oleh ASN, akan menjadi saldo awal Tapera.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek status kepesertaan tapera. Sebelum membuka link untuk cek kepesertaan tapera, silahkan siapkan data nomor NIK atau nomor KTP anda.
Setelah menunggu beberapa saat, maka akan ditampilkan apakah NIK tersebut sudah terdaftar pada kepesertaan tapera atau belum. Demikianlah cara dan beberapa hal yang sering ditanyakan terkait dengan informasi tapera.